Kasus Penipuan iPhone, Si Kembar Rihana-Rihani Divonis 5 Tahun Penjara

Rabu, 22 November 2023 – 09:55 WIB

tangerang – Terdakwa kasus penipuan jual beli iPhone yaitu Rihana-Rihani pada Selasa 21 November 2023 menjalani sidang dengan agenda tuntutan pidana di Pengadilan Negeri Tangerang.

Baca juga:

Jessica Iskandar berteriak di depan pelaku: Ini uang anak saya, kembalikan ke saya!

Dalam agenda tersebut, si kembar Rihana-Rihani didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Hal ini terjadi setelah jaksa menilai kedua terdakwa terbukti sengaja melakukan tindak pidana dan menyebarkan berita bohong yang bersifat menipu sehingga merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.

Baca juga:

Pengakuan mengejutkan Ghisca Debora yang menjadi calo tiket konser artis internasional sejak 2022

“Sebagaimana Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Tuntutan Alternatif bagi Tiga Jaksa,” kata jaksa penuntut di Selatan. Tangerangu Mega Sari saat dikonfirmasi. Rabu, 22 November 2023.

Rihana-Rihani ditangkap polisi dalam kasus penipuan iPhone

Rihana-Rihani ditangkap polisi dalam kasus penipuan iPhone

Baca juga:

Ghisca Debora pergi ke Belanda untuk mencari kampus dan bertemu kekasihnya, menggunakan uang tiket palsu?

Dengan demikian, kedua terdakwa divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Keduanya divonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda maka diganti dengan satu tahun penjara, ujarnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa si kembar Rihan-Rihani melakukan penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan korban merugi Rp 8,5 miliar.

Kedua terdakwa juga didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016.

READ  Kreativitas Dalam Bisnis Di Tegal Bikin Penasaran

Rihana-Rihani melanggar beberapa pasal KUHP, yakni § 378 juncto § 64 par. 1 tentang penipuan, § 372 jo § 64 par. 1 tentang penggelapan dan § 45A par. 1 UU ITE.

Sisi lain

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa si kembar Rihan-Rihani melakukan penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan korban merugi Rp 8,5 miliar.

Sisi lain



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *